Juli 21, 2008 pada 11:16 pm (Fiqih)
Tags: Indonesian
A.Arti Sebuah Niat
Fungsi niat dalam ibadah sangatlah penting. Karena itu setiap muslim harus senantiasa memperbaiki niat dalam ibadahnya, yaitu ikhlas untuk Allah semata.
Umar ibnul Khaththab radliallahu anhu berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
“Amalan-amalan itu hanyalah tergantung dengan niatnya. Dan setiap orang hanyalah mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan. Maka siapa yang amalan hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya itu karena Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia peroleh atau karena wanita yang ingin ia nikahi maka hijrahnya itu kepada apa yang dia tujukan/niatkan”.
Hadits yang agung di atas diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullah dalam beberapa tempat dari kitab shahihnya (hadits no. 1, 54, 2529, 3898,
Baca entri selengkapnya »
1 Komentar
Juli 21, 2008 pada 10:32 pm (Fiqih)
الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ، يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ المُتَطَهِّرِيْنَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ مُخْلِصًا لَهُ الدِّيْنَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الصَّادِقُ الأَمِيْنُ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا، أَمَّا بَعْدُ:
أََيُّهَا النَّاسُ، اتَّقُوْا اللهَ تَعَالىَ واعْرِفُوْا مَا أَوْجَبَهُ اللهَ عَلَيْكُم مِنْ أَحْكَامِ دِيْنِكُمْ…
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Marilah kita senantiasa panjatkan puji syukur kita ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas berbagai nikmat-Nya yang telah dikaruniakan kepada kita. Terlebih nikmat yang paling besar, yaitu nikmat Islam. Nikmat yang tidak tertandingi besarnya oleh nikmat-nikmat lainnya. Oleh karena itu kita harus senantiasa bersemangat di dalam mempelajari dan mengamalkannya dalam kehidupan kita. Sebagaimana juga kita harus senantiasa memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar mengaruniakan kepada kita istiqamah di atas agama-Nya sampai ajal mendatangi kita. Baca entri selengkapnya »
& Komentar
Juli 15, 2008 pada 1:28 am (Uncategorized)
A. MAKNA DAN HUKUM MEMINANG
Al-Khitbah dengan dikasrah ‘kho”nya berarti pendahuluan “ikatan
pernikahan” yang maknanya permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi. Dan hal ini pada umumnya ada pada laki-laki. Maka yang memulai disebut “khoothoban” (yang meminang) sedang yang lain disebut “makhthuuban” (yang dipinang).
Meminang itu sunnah sebelum akad nikah, karena Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam meminang untuk dirinya dan untuk yang lain. Dan tujuan meminang yaitu : mengetahui pendapat yang dipinang, apakah ada setuju atau tidak. Demikian juga untuk mengetahui pendapat walinya.
Meminang itu akan mengungkap keadaan, sikap wanita itu dan keluarganya. Dimana kecocokan dua unsur ini dituntut sebelum akad nikah, dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menikahi seorang wanita kecuali dengan izin wanita tersebut, sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata: telah bersabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam : Baca entri selengkapnya »
Komentar Dimatikan