Ketika ku lihat sepasang muda-mudi yg tengah menikah menaiki sepeda setelah menghadiri kajian islam, hati ini brkata:”Kpn ya ana bs kajian brsama wanita yg telah dtakdirkn olehNya?”
Waktu demi waktu ku terus memikirkan hal ini.Tp mngkinkah ada wanita yg ingin mnjd pendamping ana sedangkan ana blm memiliki pekerjaan dan ilmu yg cukup?
Tp ku yakin Allah telah menyiapkn seorang bida2ri yg cantik nan jelita yg hatinya tertaut pada Rabb semesta alam serta sunnah sang uswah, Allah dan RasulNya…Insya Allah…
Wahai Bida2ri tunggu aku …
Tunggu Aku…
Agustus 17, 2009 pada 8:09 am (Uncategorized)
Demonstrasi…Solusi or Polusi???
Januari 31, 2009 pada 3:21 am (Uncategorized)
Tags: Indonesian
Oleh
Syaikh Su’aiyyid bin Hulaiyyil Al-Umar
Segala puji bagi Allah yang telah mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, untuk memenangkannya diatas segenap agama, dan cukuplah Allah sebagai saksi.
Semoga shalawat serta salam atas Nabi kita Muhammad, pengemban ajaran yang bersih dan murni, demikian juga atas keluarga, para sahabat dan pengikutnya, serta siapa saja yang meneladani dan berpedoman pada ajaran beliau sampai hari kiamat nanti. Amma ba’du.
Di dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan kita agar menetapi jalan petunjuk yang lurus dengan firman-Nya.
“Artinya : Dan bahwa (yang kami perintahkan ini) adalaj jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalannya, yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa” [Al-An’am : 153]
Allah melarang kita menyelisihi ajaran Nabi-Nya dengan firmanNya.
“Artinya : Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” [An-Nur : 63]
Al-Khitbah
Juli 15, 2008 pada 1:28 am (Uncategorized)
A. MAKNA DAN HUKUM MEMINANG
Al-Khitbah dengan dikasrah ‘kho”nya berarti pendahuluan “ikatan
pernikahan” yang maknanya permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi. Dan hal ini pada umumnya ada pada laki-laki. Maka yang memulai disebut “khoothoban” (yang meminang) sedang yang lain disebut “makhthuuban” (yang dipinang).
Meminang itu sunnah sebelum akad nikah, karena Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam meminang untuk dirinya dan untuk yang lain. Dan tujuan meminang yaitu : mengetahui pendapat yang dipinang, apakah ada setuju atau tidak. Demikian juga untuk mengetahui pendapat walinya.
Meminang itu akan mengungkap keadaan, sikap wanita itu dan keluarganya. Dimana kecocokan dua unsur ini dituntut sebelum akad nikah, dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menikahi seorang wanita kecuali dengan izin wanita tersebut, sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata: telah bersabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam : Baca entri selengkapnya »













